Apa itu BPKB biru?

Posted on

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah buku yang berisi informasi mengenai kendaraan bermotor, seperti nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain. BPKB ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB versi lama memiliki tampilan berwarna biru tua dengan jumlah halaman sebanyak 22 lembar. Di bagian pojok kanan atas, Anda akan menemukan nomor BPKB disertai dengan kode huruf di belakang nomor BPKB.

BPKB biru adalah versi lama dari BPKB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. BPKB biru diterbitkan sejak tahun 1985 hingga 10 Agustus 2019. BPKB biru memiliki beberapa kekurangan seperti tidak adanya kode QR, tidak adanya kode warna, dan tidak adanya sistem elektronik.

BPKB biru diterbitkan berdasarkan surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor harus mengajukan permohonan BPKB biru kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor harus menyerahkan surat keterangan kepemilikan kendaraan bermotor, STNK, dan foto copy KTP.

Setelah pemilik kendaraan bermotor menyerahkan dokumen yang diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengecek dokumen yang diberikan. Jika dokumen yang diberikan sesuai dengan persyaratan, maka Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengeluarkan BPKB biru.

BPKB biru memiliki beberapa informasi penting seperti nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik kendaraan bermotor, alamat pemilik kendaraan bermotor, dan lain-lain. BPKB biru juga memiliki tanda tangan dan stempel dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

BPKB biru harus disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika BPKB biru hilang atau rusak, pemilik kendaraan bermotor harus melaporkan hal tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor harus menyerahkan surat keterangan kehilangan BPKB biru dan foto copy KTP. Setelah itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengeluarkan BPKB biru baru.

Dengan demikian, BPKB biru adalah buku yang berisi informasi mengenai kendaraan bermotor. BPKB biru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sejak tahun 1985 hingga 10 Agustus 2019. BPKB biru memiliki beberapa informasi penting seperti nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik kendaraan bermotor, alamat pemilik kendaraan bermotor, dan lain-lain.