Balik nama motor adalah proses perubahan pemilik sepeda motor yang telah terdaftar di Kantor Samsat. Hal ini biasanya dilakukan jika Anda ingin menjual sepeda motor Anda kepada orang lain atau jika Anda membeli sepeda motor dari orang lain. Namun, sebelum Anda dapat melakukan proses balik nama, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama motor adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan (didapat di Samsat).
Formulir permohonan ini dapat Anda dapatkan di Kantor Samsat. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap sesuai dengan data yang tercantum di BPKB.
2. BPKB asli.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang mencatat identitas pemilik sepeda motor. BPKB ini harus asli dan harus disertai dengan fotokopi KTP pemilik sepeda motor.
3. STNK asli.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen resmi yang mencatat nomor kendaraan sepeda motor. STNK ini harus asli dan harus disertai dengan fotokopi KTP pemilik sepeda motor.
4. Surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik keluar wilayah.
Surat pengantar mutasi ini harus dibuat oleh pemilik sepeda motor yang akan melakukan balik nama. Surat ini harus disertai dengan fotokopi KTP pemilik sepeda motor.
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Tanda bukti pembayaran ini harus dibayarkan oleh pemilik sepeda motor yang akan melakukan balik nama. Tanda bukti pembayaran ini harus disertai dengan fotokopi KTP pemilik sepeda motor.
6. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Hasil cek fisik kendaraan bermotor ini harus dilakukan oleh pemilik sepeda motor yang akan melakukan balik nama. Hasil cek fisik ini harus disertai dengan fotokopi KTP pemilik sepeda motor.
7. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi penerima kuasa jika diwakilkan.
Surat kuasa ini harus dibuat oleh pemilik sepeda motor yang akan melakukan balik nama. Surat kuasa ini harus disertai dengan fotokopi KTP pemilik sepeda motor dan fotokopi KTP penerima kuasa jika diwakilkan.
Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk balik nama motor. Jika Anda telah memenuhi semua syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan balik nama motor ke Kantor Samsat paling lambat 25 Oktober 2023. Selamat mencoba!