Mulai 16 Desember 2023, Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Ini berarti bahwa jika seseorang tidak memperpanjang STNK mereka, maka mereka akan menghadapi risiko STNK mereka diblokir.
Kendaraan yang memiliki STNK yang diblokir akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku. Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan pembayaran uang pengembalian STNK.
Pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK harus segera mengurus perpanjangan STNK. Mereka harus mengajukan permohonan pemblokiran STNK ke Dinas Perhubungan Setempat dan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya pemblokiran STNK dan biaya administrasi lainnya.
Untuk menghindari pemblokiran STNK, pemilik kendaraan harus selalu memperhatikan tanggal kadaluwarsa STNK mereka. Mereka harus segera memperpanjang STNK mereka sebelum tanggal kadaluwarsa. Jika mereka terlambat memperpanjang STNK mereka, maka mereka akan menghadapi risiko STNK mereka diblokir.
Selain itu, pemilik kendaraan juga harus memastikan bahwa mereka memiliki asuransi kendaraan yang masih berlaku. Asuransi kendaraan harus diperpanjang setiap tahun agar tetap berlaku. Jika asuransi kendaraan tidak diperpanjang, maka pemilik kendaraan juga akan menghadapi risiko STNK mereka diblokir.
Dengan demikian, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa STNK dan asuransi kendaraan mereka selalu diperpanjang setiap tahun. Hal ini penting untuk mencegah pemblokiran STNK dan memastikan bahwa kendaraan mereka tetap bisa dikendarai secara legal di jalan.