Mengemudi di jalan raya di Indonesia memang seringkali membuat kita merasa kesal. Terutama saat kita ingin menyalip kendaraan di depan, namun lajur kanan sudah padat. Apakah boleh motor menyalip dari kiri?
Aturan menyalip dari lajur kiri menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
1. Motor tidak boleh menyalip dari lajur kiri kecuali jika lajur kanan sudah padat dan lajur kiri kosong.
2. Motor tidak boleh menyalip dari lajur kiri kecuali jika kondisi darurat.
3. Motor tidak boleh menyalip dari lajur kiri kecuali jika lajur kanan sudah padat dan lajur kiri kosong, serta memang dalam kondisi darurat.
Lantas apakah menyalip dari sisi kiri tidak diperbolehkan? Jawabannya adalah ya. Motor tidak boleh menyalip dari lajur kiri kecuali jika lajur kanan sudah padat dan lajur kiri kosong, serta memang dalam kondisi darurat.
Kamu boleh menyalip kendaraan di depan dari kiri kalau sisi kanannya padat dan sisi kirinya kosong, serta memang dalam kondisi darurat. Namun, kamu harus berhati-hati dan melakukannya dengan aman. Jangan lupa untuk memperhatikan kondisi jalan dan mengikuti semua aturan lalu lintas yang berlaku.
Jadi, jika kamu ingin menyalip kendaraan di depan dari lajur kiri, pastikan bahwa lajur kanan sudah padat dan lajur kiri kosong, serta memang dalam kondisi darurat. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dan mengikuti semua aturan lalu lintas yang berlaku. 3 Nov 2021.