Apakah boleh naik kapal tanpa vaksin? Pertanyaan ini menjadi topik yang hangat di kalangan masyarakat Indonesia saat ini. Dirjen Arif, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Perhubungan, telah mengungkapkan bahwa nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan vaksinasi.
Protokol Kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin keselamatan para penumpang dan awak kapal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seperti Covid-19. Dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, nakhoda dan awak kapal akan lebih terlindungi dari risiko penularan penyakit.
Selain itu, protokol kesehatan juga berlaku untuk para penumpang yang akan naik kapal. Penumpang yang akan naik kapal harus memenuhi syarat kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu mengikuti vaksinasi dan menunjukkan surat keterangan vaksinasi. Penumpang yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut tidak diperbolehkan naik kapal.
Meskipun begitu, Dirjen Arif juga menyatakan bahwa penumpang yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut masih dapat naik kapal dengan persyaratan tertentu. Penumpang tersebut harus mengikuti tes swab dan menunjukkan hasil tes yang negatif. Penumpang juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah selama di atas kapal.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan Apakah boleh naik kapal tanpa vaksin? adalah tidak. Namun, penumpang yang tidak memenuhi syarat kesehatan tersebut masih dapat naik kapal dengan persyaratan tertentu. Protokol kesehatan terhadap nakhoda dan awak kapal telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin keselamatan para penumpang dan awak kapal. Protokol kesehatan ini berlaku sampai tanggal 29 Agustus 2022.