Apakah Boleh Turun di Tol?
Di Indonesia, kita sering melihat kendaraan yang berhenti di jalan tol. Ada yang berhenti untuk istirahat, ada juga yang berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang. Namun, tahukah Anda bahwa berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan?
Larangan ini tak hanya untuk kendaraan pribadi, tetapi kendaraan umum seperti bus yang hendak menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tentang Jalan Tol disebutkan bahwa penggunaan jalan tol dilarang berhenti.
Tidak hanya itu, larangan ini juga berlaku untuk mengubah arah lalu lintas di jalan tol. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tentang Jalan Tol.
Meskipun berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan, ada beberapa kondisi dimana kendaraan dapat turun di jalan tol. Misalnya, jika ada kendaraan yang mengalami kecelakaan atau kerusakan, maka kendaraan tersebut dapat turun di jalan tol. Selain itu, jika ada penumpang yang sakit dan membutuhkan bantuan medis, maka kendaraan juga dapat turun di jalan tol.
Selain itu, ada juga beberapa jalan tol yang memiliki fasilitas layanan turun di jalan tol. Fasilitas ini biasanya terletak di beberapa titik tertentu di jalan tol. Fasilitas ini biasanya disediakan untuk memudahkan pengguna jalan tol yang ingin menaikkan atau menurunkan penumpang.
Kesimpulannya, berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa kondisi dimana kendaraan dapat turun di jalan tol. Misalnya, jika ada kendaraan yang mengalami kecelakaan atau kerusakan, maka kendaraan tersebut dapat turun di jalan tol. Selain itu, jika ada penumpang yang sakit dan membutuhkan bantuan medis, maka kendaraan juga dapat turun di jalan tol. 23 Januari 2022.