Apakah bus bisa masuk tol?

Posted on

Apakah Bus Bisa Masuk Tol?

Pertanyaan yang sering diajukan oleh para pengemudi adalah apakah bus bisa masuk tol? Berdasarkan situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada enam golongan kendaraan yang dibolehkan masuk tol sebagai berikut.

Golongan I: Kendaraan jenis sedan, mobil jip, pikap atau truk kecil, dan bus.

Golongan II: Kendaraan truk besar dengan dua gandar.

Bus merupakan salah satu jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan I. Oleh karena itu, bus bisa masuk tol. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi bus agar bisa masuk tol.

Pertama, pengemudi bus harus memiliki kartu tol yang valid. Kartu tol ini harus dibeli di kantor tol terdekat. Selain itu, pengemudi bus juga harus membayar biaya tol yang berlaku. Biaya tol untuk bus biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan lainnya.

Kedua, pengemudi bus harus mematuhi aturan yang berlaku di jalan tol. Ini termasuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan dan tidak mengganggu kendaraan lain. Selain itu, pengemudi bus juga harus mengikuti petunjuk arah yang ada di jalan tol.

Ketiga, pengemudi bus harus memastikan bahwa bus yang dia bawa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh BPJT. Persyaratan ini termasuk ukuran bus, berat maksimum, dan kondisi keselamatan.

Keempat, pengemudi bus harus memastikan bahwa bus yang dia bawa memiliki asuransi yang valid. Asuransi ini akan menanggung biaya jika terjadi kerusakan atau kecelakaan di jalan tol.

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda dapat membawa bus Anda masuk tol. Namun, pastikan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku di jalan tol agar Anda dan kendaraan lain tetap aman. 27 Apr 2022.