Apakah di tol ada kamera?

Posted on

Sejak 1 November 2022, sejumlah ruas tol di Indonesia sudah dilengkapi dengan kamera e-TLE (Electronic Law Enforcement). Kamera e-TLE ini ditempatkan di ruas tol untuk memantau kendaraan yang melewati jalan tol. Kamera e-TLE ini dapat membantu meningkatkan keselamatan di jalan tol dan membantu mengurangi kecelakaan.

Kamera e-TLE dapat membantu mengawasi dan mengidentifikasi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal. Selain itu, kamera e-TLE juga dapat membantu mengawasi truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk ODOL adalah truk yang melebihi ukuran dan berat maksimum yang diizinkan di jalan tol.

Kamera e-TLE ini juga dapat membantu mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas lainnya seperti menggunakan jalan tol tanpa membayar biaya tol, atau menggunakan jalan tol di luar jam operasional. Dengan kamera e-TLE, pengendara dapat diidentifikasi dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kamera e-TLE juga dapat membantu mengurangi kecelakaan di jalan tol. Kamera e-TLE dapat membantu mengawasi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dan truk ODOL. Dengan demikian, kamera e-TLE dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol.

Jadi, jika Anda melewati jalan tol di Indonesia, Anda harus berhati-hati karena kamera e-TLE sudah beroperasi sejak 1 November 2022. Jangan melebihi batas kecepatan maksimal dan jangan membawa truk ODOL di jalan tol. Dengan demikian, Anda dapat membantu meningkatkan keselamatan di jalan tol dan mengurangi risiko kecelakaan.