Apakah jalan tol boleh dilalui motor?

Posted on

Apakah Jalan Tol Boleh Dilalui Motor?

Kebanyakan orang berpikir bahwa jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Namun, ada juga yang bertanya-tanya apakah jalan tol boleh dilalui motor? Jawabannya adalah tidak.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, motor dilarang masuk jalan tol. Pasal 38 PP tersebut menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Kendaraan beroda dua atau lebih yang dilengkapi dengan ban berukuran kecil seperti motor, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya tidak diizinkan untuk menggunakan jalan tol. Hal ini berlaku di seluruh Indonesia.

Kendaraan beroda dua atau lebih yang dilengkapi dengan ban berukuran besar seperti truk, bus, dan sebagainya diizinkan untuk menggunakan jalan tol. Namun, ada beberapa jalan tol yang memiliki persyaratan khusus untuk kendaraan beroda dua atau lebih.

Selain itu, ada juga beberapa jalan tol yang mengizinkan kendaraan beroda dua atau lebih dengan syarat tertentu. Misalnya, jalan tol yang mengharuskan pengemudi untuk membayar biaya tambahan untuk kendaraan beroda dua atau lebih.

Meskipun motor tidak diizinkan untuk menggunakan jalan tol, ada beberapa jalan tol yang mengizinkan motor untuk melewati jalan tol pada jam-jam tertentu. Misalnya, jalan tol yang mengizinkan motor untuk melewati jalan tol pada jam-jam siang hari.

Meskipun demikian, kendaraan beroda dua atau lebih yang dilengkapi dengan ban berukuran kecil seperti motor, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya masih dilarang untuk menggunakan jalan tol. Hal ini berlaku hingga 12 Januari 2023.

Kesimpulannya, motor tidak diizinkan untuk menggunakan jalan tol. Kendaraan beroda dua atau lebih yang dilengkapi dengan ban berukuran kecil seperti motor, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya dilarang masuk jalan tol sesuai aturan yang berlaku. Hal ini berlaku hingga 12 Januari 2023.