Apakah orang yang tidak membawa SIM bisa ditilang?

Posted on

Apakah Orang yang Tidak Membawa SIM Bisa Ditilang?

Ketika mengemudi di jalan raya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Anda telah lulus tes untuk mengemudi kendaraan bermotor. Namun, apa yang terjadi jika Anda tidak membawa SIM? Apakah Anda bisa ditilang?

Jawabannya adalah ya. Jika Anda tidak membawa SIM saat ditilang, Anda masih bisa ditilang. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Kendaraan yang ditilang tanpa SIM juga dapat ditahan sampai Anda dapat menunjukkan SIM. Jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM, Anda akan dikenakan denda. Jumlah denda yang dikenakan akan bervariasi tergantung pada lokasi dan keadaan.

Selain itu, Anda juga harus membayar biaya pengembalian kendaraan. Biaya ini dikenakan jika kendaraan Anda ditahan untuk waktu yang lama. Biaya ini dikenakan untuk menutupi biaya penyimpanan kendaraan dan biaya lainnya.

Untuk menghindari masalah ini, pastikan Anda selalu membawa SIM Anda saat mengemudi. Jika Anda lupa membawa SIM, pastikan Anda mengambilnya sebelum mengemudi. Ini akan membantu Anda menghindari denda dan masalah lainnya.

Selain itu, pastikan Anda memperbarui SIM Anda secara berkala. SIM Anda harus diperbarui setiap 9 Agustus 2022. Jika Anda tidak memperbarui SIM Anda tepat waktu, Anda akan dikenakan denda.

Jadi, jika Anda tidak membawa SIM saat ditilang, Anda masih bisa ditilang. Jika Anda tidak dapat menunjukkan SIM, Anda akan dikenakan denda dan biaya pengembalian kendaraan. Untuk menghindari masalah ini, pastikan Anda selalu membawa SIM Anda saat mengemudi dan memperbaruinya secara berkala.