Apakah STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan lagi?

Posted on

Apakah STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan lagi? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh pemilik kendaraan yang sudah lama tidak memperpanjang STNK-nya. Jawabannya adalah: tidak bisa.

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor. STNK berisi informasi tentang pemilik kendaraan, nomor plat, jenis kendaraan, dan lain-lain.

STNK harus diperpanjang setiap tahun. Jika tidak, maka STNK akan diblokir. Ketika STNK diblokir, data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, sehingga kendaraan menjadi bodong permanen.

Meskipun ada beberapa cara untuk membuka blokir STNK, namun hal ini hanya bisa dilakukan jika STNK diblokir kurang dari 2 tahun. Jika STNK mati 2 tahun berturut-turut tanpa diperpanjang, maka STNK tidak bisa diaktifkan lagi.

Jadi, jika STNK Anda sudah diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, maka Anda hanya bisa menyimpannya sebagai suvenir. Namun, jika Anda masih ingin menggunakan kendaraan Anda, maka Anda harus membuat STNK baru.

Untuk membuat STNK baru, Anda harus melakukan beberapa tahap. Pertama, Anda harus mengurus pembuatan STNK baru di kantor pembuatan STNK terdekat. Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK lama, dan lain-lain.

Kedua, Anda harus membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini berbeda-beda di setiap daerah. Ketiga, Anda harus menunggu sampai STNK baru Anda jadi.

Jadi, jika STNK Anda sudah diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, maka Anda harus membuat STNK baru. Pembuatan STNK baru akan memakan waktu dan biaya, jadi pastikan Anda memperpanjang STNK Anda tepat waktu setiap tahun. Jika tidak, maka STNK Anda akan diblokir secara permanen pada 27 Desember 2023.