JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan segera memberlakukan aturan baru tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama dua tahun. Aturan ini berlaku mulai 3 Januari 2023.
Aturan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut. Apabila STNK tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut akan dianggap bodong.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Aturan ini juga berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Drs. Iriawan mengatakan bahwa aturan ini akan membantu mengurangi jumlah kendaraan bodong di Indonesia. “Aturan ini akan membantu kami dalam mengurangi jumlah kendaraan bodong yang ada di Indonesia. Ini juga akan membantu kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Aturan ini juga akan membantu Polri dalam mengumpulkan pendapatan pajak yang lebih tinggi. “Dengan aturan ini, kami berharap dapat mengumpulkan pendapatan pajak yang lebih tinggi,” tambahnya.
Selain itu, aturan ini juga akan membantu mengurangi jumlah kendaraan yang tidak berizin di jalan raya. “Aturan ini akan membantu kami dalam mengurangi jumlah kendaraan yang tidak berizin di jalan raya,” kata Brigjen Pol. Drs. Iriawan.
Dengan aturan ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami berharap aturan ini akan membantu masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor,” tutupnya.
Dengan aturan ini, Polri berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan bodong di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurangi jumlah kendaraan bodong di Indonesia.