Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online adalah proses yang harus dilakukan setelah Anda menjual kendaraan Anda. Ini adalah cara untuk memastikan bahwa kendaraan Anda tidak digunakan oleh pembeli tanpa izin Anda. Blokir STNK kendaraan juga dapat membantu Anda memperoleh pengembalian pajak kendaraan jika Anda memenuhi syarat. Berikut adalah langkah-langkah untuk blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online:
Pertama, Anda harus login ke akun yang sudah dibuat. Pilih menu PKB dan klik Pelayanan. Kemudian, tekan Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan. Setelah itu, pilih nomor polisi kendaraan yang hendak Anda blokir.
Kedua, Anda harus mengunggah dokumen secara lengkap. Dokumen yang harus Anda unggah adalah STNK, bukti pembayaran pajak kendaraan, dan foto kendaraan. Pastikan semua dokumen yang Anda unggah telah diisi dengan benar.
Ketiga, setelah semua dokumen telah diunggah, klik kirim. Tunggu hingga aplikasi Anda diterima dan disetujui. Jika aplikasi Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
Keempat, Anda harus mengirimkan STNK asli kepada pihak berwenang. STNK asli harus dikirimkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kelima, setelah Anda mengirimkan STNK asli, Anda harus menunggu hingga proses blokir STNK selesai. Proses blokir STNK biasanya memakan waktu hingga 1 Des 2023. Setelah proses blokir STNK selesai, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
Itulah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual secara online. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar agar proses blokir STNK berjalan lancar. Selamat mencoba!