Kini, cek STNK tidak perlu lagi mengunjungi kantor Samsat ataupun melalui pos. Cara online berikutnya untuk mengecek STNK adalah melalui website e-Samsat.id atau aplikasi e-Samsat. Dengan demikian, Anda dapat mengecek STNK dengan mudah dan cepat.
Untuk memulai cek STNK, Anda harus membuka link website https://e-samsat.id atau download aplikasi e-Samsat. Setelah itu, masukkan data berupa Plat, Nomor, Seri, No. Rangka, dan pilih provinsi pembelian kendaraan. Lalu, klik �cek sekarang�.
Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman berikutnya. Di halaman ini, Anda akan melihat informasi mengenai STNK kendaraan Anda. Informasi tersebut meliputi nama pemilik, alamat, jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.
Jika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi e-Samsat. Pada halaman utama aplikasi, klik �perpanjangan STNK�. Kemudian, masukkan data berupa Plat, Nomor, Seri, No. Rangka, dan pilih provinsi pembelian kendaraan. Setelah itu, klik �lanjutkan�.
Anda akan diarahkan ke halaman berikutnya. Di halaman ini, Anda akan melihat informasi mengenai STNK kendaraan Anda. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memilih jenis perpanjangan STNK. Setelah itu, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK.
Setelah Anda membayar biaya perpanjangan STNK, Anda akan menerima konfirmasi melalui email. Anda juga dapat mengecek status perpanjangan STNK melalui aplikasi e-Samsat. Pada halaman utama aplikasi, klik �cek status perpanjangan STNK�. Masukkan data berupa Plat, Nomor, Seri, No. Rangka, dan pilih provinsi pembelian kendaraan. Lalu, klik �cek sekarang�.
Dengan cara online ini, Anda dapat mengecek dan melakukan perpanjangan STNK dengan mudah dan cepat. Selain itu, Anda juga dapat menghemat waktu dan biaya. Jadi, jangan ragu untuk mencoba cara online ini untuk mengecek dan melakukan perpanjangan STNK.