Pajak STNK motor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, termasuk motor. Pajak STNK motor dibayarkan setiap tahun, dan besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan tergantung pada jenis kendaraan bermotor dan berapa lama kendaraan tersebut telah digunakan.
Untuk menghitung tarif pajak STNK motor, Anda harus mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Koefisien Pajak Kendaraan Bermotor (KPK). NJKB adalah nilai rata-rata kendaraan bermotor yang dihitung berdasarkan harga pasar kendaraan bermotor di Indonesia. KPK adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan besarnya tarif pajak kendaraan bermotor.
Setelah Anda mengetahui NJKB dan KPK, Anda dapat menghitung tarif pajak STNK motor dengan menggunakan rumus berikut: Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak. Contohnya, jika NJKB motor Anda adalah Rp220.000 dan KPK-nya adalah 0,2, maka tarif pajak kendaraan Anda adalah Rp220.000 x 0,2 x 0,2 = Rp17.600.
Kemudian, untuk pembayaran pajak tiap tahunnya, hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. SWDKLLJ adalah biaya administrasi yang dikenakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Besarannya berbeda-beda di setiap daerah, tetapi rata-rata adalah sekitar Rp35.000. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 = Rp255.000.
Pembayaran pajak STNK motor harus dilakukan setiap tahun, dan biasanya dibayarkan sebelum tanggal 16 Desember. Jika Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda. Oleh karena itu, pastikan Anda membayar pajak STNK motor tepat waktu setiap tahunnya.