Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa diikuti jika Anda terkena tilang polisi.
1. Ikuti Sidang Tilang
Jika Anda menerima surat tilang dari polisi, Anda harus menghadiri sidang tilang. Jika surat tilangnya berslip merah, Anda harus hadir di pengadilan. Jika tidak, Anda bisa mengajukan gugatan atau mengajukan gugatan melalui pos.
2. Ambil Dokumen Tilang dari Kejaksaan
Setelah menghadiri sidang tilang, Anda harus mengambil dokumen tilang dari kejaksaan. Dokumen ini berisi informasi tentang pelanggaran yang Anda lakukan dan denda yang harus Anda bayar.
3. Urus Tilang dari Rumah
Jika Anda tidak bisa menghadiri sidang tilang, Anda bisa mengurus tilang dari rumah. Anda bisa menggunakan Layanan Pos Indonesia atau Etilang untuk mengurus tilang.
4. Cari Bantuan dari Pengacara
Jika Anda merasa bingung tentang cara mengurus tilang, Anda bisa mencari bantuan dari pengacara. Pengacara dapat membantu Anda mengurus tilang dengan lebih mudah dan cepat.
5. Bayar Denda
Setelah Anda mengurus tilang, Anda harus membayar denda yang telah ditentukan. Anda bisa membayar denda dengan menggunakan kartu kredit, transfer bank, atau menggunakan layanan pembayaran online.
Itulah beberapa tips yang bisa Anda ikuti jika Anda terkena tilang polisi. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati petugas polisi. Dengan demikian, Anda dapat menghindari dari tilang polisi.