Bagaimana jika tidak bayar Etle?

Posted on

Tahun 2021 ini, Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah diterapkan di seluruh Indonesia. Kamera ETLE menangkap pelanggar lalu lintas secara otomatis. Ia akan diberitahu pelanggarannya lewat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumahnya. Namun, bagaimana jika pelanggar tidak membayar denda?

Jika pelanggar tidak membayar denda, maka pihak berwenang akan memberikan sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sanksi ini berlaku mulai 2 Januari 2023. Artinya, pelanggar harus membayar denda sebelum 2 Januari 2023 untuk menghindari pemblokiran STNK.

Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan denda tambahan sebesar Rp200.000 jika denda tidak dibayar sebelum 2 Januari 2023. Jadi, pelanggar harus membayar denda sebelum 2 Januari 2023 untuk menghindari denda tambahan.

Untuk membayar denda, pelanggar dapat melakukannya melalui ATM, bank, atau e-banking. Pelanggar juga dapat membayar denda melalui aplikasi mobile yang disediakan oleh pihak berwenang. Setelah denda dibayar, pelanggar akan menerima bukti pembayaran dan tanda terima.

Selain itu, pelanggar juga dapat mengajukan banding atas pelanggaran yang diterimanya. Pelanggar dapat mengajukan banding kepada pihak berwenang melalui surat atau email. Jika pelanggar mengajukan banding, maka dia harus membayar denda sebelum 2 Januari 2023.

Jadi, jika pelanggar tidak membayar denda sebelum 2 Januari 2023, maka ia akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK dan denda tambahan sebesar Rp200.000. Oleh karena itu, pelanggar harus membayar denda sebelum 2 Januari 2023 untuk menghindari sanksi tersebut.