Balik nama BPKB motor adalah proses perubahan nama pemilik kendaraan bermotor yang telah terdaftar di BPKB. Hal ini bisa terjadi karena adanya penjualan, hadiah, warisan, atau perubahan status hukum. Proses balik nama BPKB motor dapat dilakukan di Samsat (Samsat adalah singkatan dari Satuan Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk melakukan proses balik nama BPKB motor, Anda harus mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP pemilik kendaraan bermotor yang baru. Misalkan Anda tinggal di Jakarta, maka Anda bisa datang ke Samsat di kota yang sama. Namun, jika proses balik nama beda wilayah maka Anda perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan proses balik nama BPKB motor. Pertama, Anda harus memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku. Kedua, Anda harus memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli yang masih berlaku. Ketiga, Anda harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda harus membayar biaya balik nama BPKB motor. Biaya ini berbeda-beda di setiap wilayah. Anda bisa menanyakan biaya balik nama BPKB motor kepada petugas Samsat di kantor yang bersangkutan.
Setelah melakukan pembayaran, Anda harus mengisi formulir balik nama BPKB motor. Formulir ini bisa didapatkan di kantor Samsat. Isilah formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkap. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir, STNK, BPKB, dan KTP kepada petugas Samsat.
Proses balik nama BPKB motor biasanya memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu. Setelah selesai, Anda akan menerima BPKB baru yang sudah berisi nama pemilik baru. Anda harus menyimpan BPKB tersebut dengan baik dan aman.
Proses balik nama BPKB motor ini harus selesai sebelum 8 September 2023. Jika Anda tidak melakukan proses balik nama BPKB motor sebelum tanggal tersebut, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan proses balik nama BPKB motor sebelum 8 September 2023.