Balik nama sepeda motor apa perlu KTP pemilik lama?

Posted on

Balik nama sepeda motor adalah proses mengganti nama pemilik sepeda motor yang telah terdaftar di kantor pemerintah. Proses ini biasanya dilakukan ketika sepeda motor dimiliki oleh orang lain atau ketika pemilik lama meninggal dunia. Balik nama sepeda motor memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan, termasuk KTP pemilik lama.

KTP pemilik lama adalah dokumen identitas yang harus disiapkan ketika melakukan balik nama sepeda motor. KTP ini harus berisi nama lengkap pemilik lama, tanggal lahir, alamat, dan foto. KTP ini harus diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas balik nama sepeda motor.

Setelah balik nama sepeda motor, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri. KTP ini harus berisi nama lengkap pemilik baru, tanggal lahir, alamat, dan foto. KTP ini harus diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas balik nama sepeda motor.

Selain KTP, Anda juga harus menyiapkan dokumen lainnya untuk melakukan balik nama sepeda motor. Dokumen-dokumen ini antara lain: surat keterangan kematian (jika pemilik lama telah meninggal dunia), surat kuasa (jika sepeda motor dimiliki oleh orang lain), dan STNK asli.

Setelah semua dokumen disiapkan, Anda harus mengurus balik nama sepeda motor di kantor pemerintah. Anda harus mengisi formulir balik nama sepeda motor dan menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan. Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru yang berlaku sampai 25 Nov 2023.

Demikianlah informasi tentang Balik nama sepeda motor apa perlu KTP pemilik lama? Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri. Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru yang berlaku sampai 25 Nov 2023.