Bayar Pajak Motor Telat 1 Tahun Berapa?
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. PKB harus dibayarkan setiap tahun dan dikenakan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan. Apabila pembayaran PKB terlambat, maka akan dikenakan denda. Namun, berapa biaya yang harus dibayarkan jika pembayaran PKB terlambat 1 tahun?
Keterlambatan 1 tahun dalam pembayaran PKB akan dikenakan biaya yang lebih tinggi daripada jika pembayaran dilakukan tepat waktu. Pembayaran PKB yang terlambat 1 tahun akan dikenakan biaya sebesar PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Jadi, biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika pembayaran PKB terlambat 1 tahun adalah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Selain itu, jika pembayaran PKB terlambat 2 tahun, maka akan dikenakan biaya yang lebih tinggi lagi. Pembayaran PKB yang terlambat 2 tahun akan dikenakan biaya sebesar 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Jadi, biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika pembayaran PKB terlambat 2 tahun adalah 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Biaya PKB yang terlambat akan meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar PKB tepat waktu agar dapat menghindari biaya yang lebih tinggi. Pembayaran PKB dapat dilakukan di kantor pajak setempat atau melalui layanan online yang tersedia.
Itulah informasi tentang biaya yang harus dibayarkan jika pembayaran PKB terlambat 1 tahun atau 2 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemilik kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk membayar PKB tepat waktu agar dapat menghindari biaya yang lebih tinggi.