Bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik, apakah bisa? Jawabannya adalah bisa. Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tanpa KTP bukan menjadi hal yang mustahil. Menurut Samsat Nasional, perpanjang STNK tanpa KTP tentu dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan balik nama.
Proses balik nama ini bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan balik nama ke kantor Samsat terdekat. Anda akan diminta untuk menyertakan dokumen pendukung seperti fotokopi STNK asli, fotokopi KTP orang yang mengajukan balik nama, fotokopi KTP pemilik sebelumnya, fotokopi KTP pemilik baru, fotokopi surat kuasa, dan fotokopi tanda bukti pembayaran pajak STNK.
Setelah itu, anda harus membayar biaya balik nama yang berlaku di kantor Samsat terdekat. Setelah biaya balik nama dibayarkan, anda akan menerima surat keterangan balik nama yang berisi nomor STNK baru. Dengan nomor STNK baru ini, anda dapat melakukan pembayaran pajak STNK tanpa KTP pemilik.
Namun, anda harus ingat bahwa pembayaran pajak STNK ini harus dilakukan sebelum tanggal 27 Januari 2023. Jika anda tidak melakukan pembayaran pajak STNK sampai dengan tanggal tersebut, anda akan dikenakan denda dan bisa dituntut oleh pihak berwajib.
Jadi, jika anda ingin melakukan pembayaran pajak STNK tanpa KTP pemilik, anda bisa melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran pajak STNK sebelum tanggal 27 Januari 2023.