Berapa biaya balik nama STNK?

Posted on

Memiliki kendaraan bermotor adalah salah satu kebutuhan penting di zaman modern ini. Kendaraan bermotor membantu kita dalam berbagai hal, mulai dari berpergian, berbelanja, hingga menjalankan usaha. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan salah satu syarat untuk menggunakan kendaraan bermotor di Indonesia.

Kebanyakan orang menggunakan STNK yang sama selama bertahun-tahun. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang harus melakukan balik nama STNK. Hal ini dapat terjadi ketika seseorang membeli kendaraan bermotor baru atau menjual kendaraan bermotor miliknya. Dalam kedua kasus tersebut, orang tersebut harus mengurus balik nama STNK.

Berapa biaya balik nama STNK? Biaya balik nama STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan bermotor yang dimiliki. Biaya pembuatan STNK untuk kendaraan bermotor biasanya sekitar Rp 100.000. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Selain biaya-biaya tersebut, ada juga biaya administrasi yang harus dibayarkan. Biaya administrasi ini bervariasi tergantung pada lokasi dan kondisi kendaraan bermotor. Biaya administrasi ini biasanya berupa biaya pengurusan dokumen, biaya pengiriman dokumen, biaya pembuatan kartu STNK, dan biaya lainnya.

Setelah membayar semua biaya tersebut, orang tersebut harus menunggu hingga proses balik nama STNK selesai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu bulan. Setelah proses balik nama STNK selesai, orang tersebut akan menerima kartu STNK baru yang berlaku hingga 7 Okt 2023.

Itulah informasi tentang berapa biaya balik nama STNK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang biaya balik nama STNK.