Kendaraan yang beroperasi di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah. STNK ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setiap 5 tahun. Selain itu, Anda juga harus melakukan pengesahan STNK 5 tahunan. Biaya pengesahan STNK 5 tahunan adalah Rp50 ribu per tahun.
Selain itu, Anda juga harus melakukan cek fisik kendaraan. Biaya cek fisik kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi cek fisik. Biaya cek fisik kendaraan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan.
Kemudian, Anda juga harus melakukan ganti plat nomor kendaraan. Biaya ganti plat nomor kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi ganti plat. Biaya ganti plat nomor kendaraan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Jadi, jika Anda ingin memperpanjang STNK 5 tahunan, maka Anda harus membayar biaya pengesahan STNK 5 tahunan sebesar Rp50 ribu per tahun, biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan, dan biaya ganti plat nomor kendaraan sebesar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Jika Anda memiliki STNK yang akan kadaluarsa pada 2 Desember 2023, maka Anda harus membayar biaya pengesahan STNK 5 tahunan sebesar Rp50 ribu per tahun, biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per kendaraan, dan biaya ganti plat nomor kendaraan sebesar Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Itulah informasi tentang berapa biaya ganti plat 5 tahunan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Jangan lupa untuk membayar biaya pengesahan STNK 5 tahunan, biaya cek fisik kendaraan, dan biaya ganti plat nomor kendaraan agar STNK Anda tetap sah.