Berapa biaya tilang bahu jalan?

Posted on

Berapa Biaya Tilang Bahu Jalan?

Di Indonesia, menyalip dari bahu jalan adalah pelanggaran yang dilarang. Pasal 387 Undang-Undang Lalu Lintas menyatakan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah atau hukuman kurungan paling lama dua bulan. Meskipun biaya denda ini tidak begitu tinggi, namun masih ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggar.

Untuk menghindari denda, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pengendara. Pertama, selalu ikuti aturan lalu lintas. Jangan melanggar aturan, seperti menyalip dari bahu jalan. Kedua, jangan lupa untuk membawa surat tilang jika anda pernah ditilang. Ketiga, jika anda ditilang, segera bayar denda sebelum batas waktu yang ditentukan.

Meskipun biaya denda menyalip dari bahu jalan tidak begitu tinggi, namun masih ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggar. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mengetahui berapa biaya tilang bahu jalan. Berdasarkan informasi yang tersedia, biaya denda untuk pelanggaran menyalip dari bahu jalan adalah 500 ribu rupiah.

Untuk menghindari denda, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pengendara. Pertama, selalu ikuti aturan lalu lintas. Jangan melanggar aturan, seperti menyalip dari bahu jalan. Kedua, jangan lupa untuk membawa surat tilang jika anda pernah ditilang. Ketiga, jika anda ditilang, segera bayar denda sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 28 Oktober 2022.

Itulah informasi mengenai berapa biaya tilang bahu jalan. Jika anda melanggar aturan lalu lintas, seperti menyalip dari bahu jalan, maka anda harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah. Untuk menghindari denda, selalu ikuti aturan lalu lintas dan jangan lupa untuk membawa surat tilang jika anda pernah ditilang. Selamat berkendara!