Pada 28 Oktober 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan didenda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
Meskipun tidak ada jumlah denda minimum yang ditetapkan, namun para pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM diharuskan untuk membayar denda yang cukup besar. Ini dikarenakan tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran yang cukup serius dan bisa menimbulkan bahaya bagi pengendara lain.
Kebanyakan pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda Rp 1 juta. Namun, denda yang dikenakan bisa juga lebih rendah atau lebih tinggi tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing.
Selain denda, pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM juga bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama 4 bulan. Hukuman ini bisa dikenakan jika pengendara bermotor tersebut terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas yang cukup serius.
Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM juga bisa dikenakan sanksi lain seperti pengambilan SIM dan denda tambahan. Pengambilan SIM ini bisa dilakukan oleh pihak berwenang seperti polisi lalu lintas atau oleh pengadilan.
Jadi, jika Anda tidak memiliki SIM, Anda harus siap untuk dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau hukuman kurungan paling lama 4 bulan. Jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas yang cukup serius, Anda juga bisa dikenakan sanksi lain seperti pengambilan SIM dan denda tambahan.
Untuk menghindari denda atau hukuman kurungan, pastikan Anda memiliki SIM dan menaati semua aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan lupa untuk selalu memeriksa SIM Anda secara berkala untuk memastikan bahwa SIM Anda masih berlaku.
Itulah informasi mengenai denda yang dikenakan jika Anda tidak memiliki SIM. Jangan lupa untuk selalu memiliki SIM dan menaati semua aturan lalu lintas yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.