Berapa denda melebihi kecepatan di tol?

Posted on

Kecepatan di jalan tol merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh para pengendara. Hal ini karena jalan tol memiliki kecepatan maksimum yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol, maka akan dikenakan denda.

Pada tahun 2021, pemerintah telah menetapkan denda bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol. Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

Sistem tilang yang dilakukan sudah menggunakan ETLE (Electronic Law Enforcement) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda secara otomatis. Pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 12 Oktober 2022 sebagai tanggal dimulainya sistem tilang elektronik ini. Dengan sistem ini, pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda secara otomatis.

Untuk menghindari denda melanggar batas kecepatan di jalan tol, para pengendara harus mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, para pengendara juga harus mengetahui tanggal dimulainya sistem tilang elektronik yaitu 12 Oktober 2022.

Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan. Sistem tilang yang dilakukan sudah menggunakan ETLE (Electronic Law Enforcement) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik. Tanggal dimulainya sistem tilang elektronik adalah 12 Oktober 2022.

Oleh karena itu, para pengendara harus mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan mengetahui tanggal dimulainya sistem tilang elektronik yaitu 12 Oktober 2022. Dengan begitu, para pengendara dapat menghindari denda melanggar batas kecepatan di jalan tol.