Berapa denda telat bayar pajak motor 2 tahun?

Posted on

Membayar pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban warga negara. Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak. Mulai dari 3 bulan hingga 2 tahun. Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan setiap tahun. Jika tidak, maka akan dikenakan denda.

Denda SWDKLLJ dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua. Sementara roda empat biayanya Rp 100 ribu. Berikut adalah jadwal denda telat bayar pajak motor 2 tahun:

Jika pembayaran pajak dilakukan setelah 3 bulan, maka denda yang dikenakan adalah Rp 35 ribu. Jika pembayaran pajak ditunda lebih dari 3 bulan hingga 6 bulan, maka denda yang dikenakan adalah Rp 70 ribu. Jika pembayaran pajak ditunda lebih dari 6 bulan hingga 12 bulan, maka denda yang dikenakan adalah Rp 140 ribu. Dan jika pembayaran pajak ditunda lebih dari 12 bulan hingga 24 bulan, maka denda yang dikenakan adalah Rp 280 ribu.

Untuk menghindari denda telat bayar pajak motor 2 tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor Anda tepat waktu. Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan setiap tahun. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui bank, ATM, ataupun melalui kantor pajak.

Jika Anda telat membayar pajak kendaraan bermotor Anda, maka Anda akan dikenakan denda. Jumlah denda yang dikenakan akan bervariasi tergantung pada berapa lama Anda telat membayar pajak. Jadi, pastikan Anda membayar pajak kendaraan bermotor Anda tepat waktu.

Sebagai contoh, jika Anda telat membayar pajak kendaraan bermotor Anda selama 2 tahun, maka denda yang dikenakan adalah Rp 280 ribu. Jadi, pastikan Anda membayar pajak kendaraan bermotor Anda sebelum tanggal 7 Januari 2023 untuk menghindari denda telat bayar pajak motor 2 tahun.