Tahun 2021 telah menjadi tahun yang menarik bagi para pengguna layanan Gojek. Pada bulan Desember, Gojek mengumumkan bahwa mereka akan menaikkan tarif per km untuk layanan Gojek. Dengan tarif yang lebih tinggi, pengguna layanan Gojek akan menghadapi biaya yang lebih tinggi untuk menggunakan layanan mereka.
Berapa harga 1 km Gojek?
Pada 23 Desember 2022, Gojek mengumumkan bahwa tarif batas bawah zona II (Jabodetabek) naik 13 persen (menjadi Rp2.550 per km), dan tarif batas atas naik 6 persen (Rp2.800 per km). Dengan tarif yang lebih tinggi, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200.
Selain tarif per km, Gojek juga mengumumkan bahwa mereka akan menaikkan biaya jasa minimal untuk layanan Gojek. Biaya jasa minimal yang ditetapkan adalah antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. Dengan biaya jasa minimal yang lebih tinggi, para pengguna layanan Gojek harus membayar lebih banyak untuk menggunakan layanan mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan pengumuman Gojek pada 23 Desember 2022, tarif batas bawah zona II (Jabodetabek) naik 13 persen (menjadi Rp2.550 per km), dan tarif batas atas naik 6 persen (Rp2.800 per km). Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200. Biaya jasa minimal untuk layanan Gojek adalah antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000. Dengan tarif dan biaya jasa yang lebih tinggi, para pengguna layanan Gojek harus membayar lebih banyak untuk menggunakan layanan mereka.