Berapa Jam Maksimal Berkendara?
Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pengemudi yang bekerja sebagai supir truk, bus, taksi, ataupun angkutan lainnya. Selain itu, pengemudi juga harus mematuhi jam istirahat yang ditentukan. Istirahat yang dianjurkan adalah 15 menit setiap 2 jam. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, pengemudi juga harus mematuhi jam istirahat yang ditentukan. Istirahat yang dianjurkan adalah 15 menit setiap 2 jam. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Dengan demikian, durasi maksimal mengemudi dalam sehari adalah 8 jam. Namun, jika pengemudi melakukan perjalanan yang jauh, maka durasi maksimal mengemudi dalam sehari dapat diperpanjang hingga 10 jam.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pengemudi yang bekerja sebagai supir truk, bus, taksi, ataupun angkutan lainnya. Selain itu, pengemudi juga harus mematuhi jam istirahat yang ditentukan. Istirahat yang dianjurkan adalah 15 menit setiap 2 jam. Hal ini bertujuan untuk mencegah kelelahan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Dengan demikian, jika anda bekerja sebagai pengemudi, maka anda harus mematuhi jam istirahat yang ditentukan. Selain itu, anda juga harus mematuhi durasi maksimal mengemudi yang ditentukan, yaitu 8 jam sehari. Jika anda melakukan perjalanan yang jauh, maka durasi maksimal mengemudi dalam sehari dapat diperpanjang hingga 10 jam.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keselamatan anda sendiri dan orang lain. Selamat berkendara!