Berpergian ke luar negeri membutuhkan dokumen perjalanan yang sah. Untuk memenuhi kebutuhan ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan 8 (delapan) jenis Surat Perjalanan Republik Indonesia. Dokumen ini mencakup berbagai jenis dokumen yang dapat digunakan oleh warga negara Indonesia dan orang asing untuk berpergian ke luar negeri.
Paspor Biasa adalah dokumen perjalanan yang paling umum digunakan oleh warga negara Indonesia. Paspor ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan berlaku selama 10 tahun. Paspor ini berisi informasi tentang identitas pemegang paspor, termasuk nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri yang berpergian ke luar negeri untuk tujuan resmi. Paspor ini berlaku selama 5 tahun.
Paspor Diplomatik adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk diplomat dan pejabat pemerintah yang berpergian ke luar negeri untuk tujuan resmi. Paspor ini berlaku selama 5 tahun.
Paspor Haji adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan ibadah haji. Paspor ini berlaku selama 5 tahun.
Paspor untuk Orang Asing adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk orang asing yang ingin masuk ke Indonesia. Paspor ini berlaku selama 5 tahun.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk warga negara Indonesia yang tidak memiliki paspor. Surat ini berlaku selama 1 tahun.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk orang asing yang ingin masuk ke Indonesia. Surat ini berlaku selama 1 tahun.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk pejabat pemerintah dan pegawai negeri yang berpergian ke luar negeri untuk tujuan resmi. Surat ini berlaku selama 1 tahun.
Dengan adanya 8 (delapan) jenis Surat Perjalanan Republik Indonesia ini, warga negara Indonesia dan orang asing dapat lebih mudah untuk berpergian ke luar negeri. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk berpergian ke luar negeri, pastikan Anda memiliki dokumen perjalanan yang sah sebelum Anda berangkat.