Berapa pajak motor 2023?

Posted on

Berapa pajak motor 2023? Pajak motor adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak motor 2023 akan ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, pemerintah telah menetapkan besaran pajak motor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak motor untuk roda dua akan dikenakan tarif Rp 1.500 per bulan per unit kendaraan. Sementara untuk roda tiga, tarif pajaknya adalah Rp 2.000 per bulan per unit kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar biaya pembuatan STNK baru 2023. Biaya pembuatan STNK baru 2023 untuk motor adalah sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda tiga. Adapun biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk roda dua dan roda tiga juga sama, yakni sebesar Rp 100.000 per penerbitan setiap 5 tahun sekali.

Pembayaran pajak motor 2023 harus dilakukan setiap bulan, dimulai dari 1 November 2023. Pembayaran pajak motor dapat dilakukan di bank-bank terdekat atau di kantor pajak setempat. Pembayaran pajak motor juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-filing.

Untuk memudahkan pembayaran pajak motor 2023, pemerintah telah menyediakan fasilitas e-payment. Dengan fasilitas ini, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi e-filing.

Itulah informasi mengenai berapa pajak motor 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor. Jangan lupa untuk membayar pajak motor 2023 tepat waktu agar Anda tidak terkena denda.