Berapa Pajak Motor yang Harus Dibayar?
Memiliki sebuah motor tentu saja menjadi impian bagi banyak orang. Namun, selain harus membayar harga motor, Anda juga harus membayar pajak motor. Begini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar oleh orang pribadi atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama adalah sebesar 2%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif PKB yang harus dibayar adalah sebesar 2,5%. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, tarif PKB yang harus dibayar adalah sebesar 3%. Terakhir, untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, tarif PKB yang harus dibayar adalah sebesar 3,5%.
Selain tarif PKB, Anda juga harus membayar biaya pendaftaran kendaraan bermotor (BPKB). Biaya ini berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan bermotor. Untuk motor, biaya BPKB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 100.000.
Selain itu, Anda juga harus membayar biaya asuransi kendaraan bermotor (BAKB). Biaya ini berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan bermotor. Untuk motor, biaya BAKB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 250.000.
Jadi, untuk memiliki sebuah motor, Anda harus membayar tarif PKB, biaya BPKB, dan biaya BAKB. Tarif PKB yang harus dibayar bervariasi tergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki. Biaya BPKB dan BAKB yang harus dibayar adalah Rp. 100.000 dan Rp. 250.000, masing-masing.
Demikianlah informasi tentang berapa pajak motor yang harus dibayar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memiliki sebuah motor.