Berapa tahun pajak motor di blokir?

Posted on

Pemerintah Jakarta melalui CNBC Indonesia telah mengumumkan bahwa pemilik kendaraan bermotor di wilayah tersebut harus memperpanjang masa berlaku STNK-nya selama 5 tahun. Apabila tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut, atau tidak membayar pajak selama 7 tahun, maka STNK akan diblokir. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Januari 2023.

Pemblokiran STNK ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga berharap bahwa dengan menerapkan aturan ini, masyarakat akan lebih tertarik untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jakarta, Agus Suryanto, mengatakan bahwa aturan ini akan membantu pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi. Dia juga menyatakan bahwa aturan ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Selain itu, aturan ini juga akan membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Agus Suryanto menyatakan bahwa aturan ini akan membantu pemerintah untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta.

Meskipun aturan ini akan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor, namun pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak kendaraan bermotor mereka tepat waktu. Apabila mereka tidak membayar pajak kendaraan bermotor mereka tepat waktu, maka STNK mereka akan diblokir.

Pemilik kendaraan bermotor juga harus memperpanjang masa berlaku STNK mereka setiap 5 tahun. Apabila mereka tidak memperpanjang masa berlaku STNK mereka dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut, maka STNK mereka juga akan diblokir.

Dengan demikian, aturan ini akan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak. Pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar pajak kendaraan bermotor mereka tepat waktu dan memperpanjang masa berlaku STNK mereka setiap 5 tahun.