Bolehkah tidur di rest area tol?

Posted on

Bolehkah Tidur di Rest Area Tol?

Tidur di rest area tol adalah salah satu opsi yang tersedia bagi para pengendara yang ingin menghemat biaya perjalanan. Kebanyakan rest area tol memiliki fasilitas penginapan sementara yang dapat digunakan oleh para pengendara. Namun, tahukah Anda bahwa tidur di rest area tol sebenarnya diizinkan atau tidak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 ini mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antarkota tipe A.

Dengan demikian, Kementerian PUPR mengizinkan para pengendara untuk tidur di rest area tol. Namun, para pengendara harus mematuhi aturan yang berlaku di rest area tol. Sebagai contoh, para pengendara tidak diizinkan untuk membuat kebisingan atau mengganggu kenyamanan para pengunjung lainnya.

Selain itu, para pengendara juga harus memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan asuransi yang tepat sebelum bermalam di rest area tol. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak akan terkena biaya tambahan jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan mereka.

Kesimpulannya, Kementerian PUPR mengizinkan rest area dengan fasilitas penginapan sementara antarkota tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Dengan demikian, para pengendara diizinkan untuk tidur di rest area tol. Namun, para pengendara harus mematuhi aturan yang berlaku di rest area tol dan memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan asuransi yang tepat.