Bus mini termasuk golongan berapa?

Posted on

Kendaraan Bus Mini Termasuk Golongan Berapa?

Kendaraan bus mini adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Biasanya kendaraan ini digunakan untuk mengangkut jumlah penumpang yang lebih sedikit daripada bus besar. Bus mini juga sering digunakan untuk tujuan wisata, seperti mengantar penumpang dari satu tempat ke tempat lain. Namun, banyak orang yang bingung tentang golongan kendaraan bus mini.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.38 Tahun 2020, kendaraan bus mini termasuk dalam golongan IV A. Golongan IV A adalah kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter. Jadi, kendaraan bus mini termasuk dalam golongan ini.

Selain itu, ada juga beberapa golongan lain yang perlu Anda ketahui. Golongan III adalah sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga. Golongan II adalah sepeda motor dengan kapasitas kurang dari 500 cc. Golongan I adalah sepeda motor dengan kapasitas kurang dari 250 cc.

Untuk mengetahui golongan kendaraan yang Anda miliki, Anda dapat menghubungi Dinas Perhubungan setempat. Mereka akan memberikan informasi yang Anda butuhkan tentang golongan kendaraan yang Anda miliki.

Itulah informasi tentang golongan kendaraan bus mini. Jadi, jika Anda ingin mengetahui golongan kendaraan yang Anda miliki, Anda dapat menghubungi Dinas Perhubungan setempat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.