Cara cek apakah STNK diblokir?

Posted on

Cek apakah STNK diblokir?

Memiliki STNK yang diblokir bisa menjadi masalah yang serius. Untuk menghindari masalah ini, penting untuk mengetahui cara cek apakah STNK Anda diblokir. Berikut adalah cara cek apakah STNK diblokir.

Cara pertama adalah dengan mengakses situs SAMSAT wilayah Anda. SAMSAT adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manajemen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di situs ini, Anda dapat memeriksa status STNK Anda dan melihat apakah STNK Anda diblokir atau tidak.

Cara kedua adalah dengan menggunakan layanan E-Tilang (Khusus DKI Jakarta). E-Tilang adalah layanan yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memeriksa status tilang dan STNK. Setelah terhubung, masukkan nomor polisi kendaraan beserta NIK pemilik kendaraan bermotor (boleh dikosongkan). Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus Anda bayar pun akan langsung ditampilkan pada layar.

Cara ketiga adalah dengan menghubungi Kantor SAMSAT wilayah Anda. Di sini, Anda dapat menanyakan status STNK Anda secara langsung kepada petugas. Anda juga dapat meminta petugas untuk memeriksa apakah STNK Anda diblokir atau tidak.

Cara terakhir adalah dengan memeriksa status STNK Anda di item lainnya. Item lainnya yang harus Anda periksa adalah tanggal berakhirnya STNK Anda. STNK Anda akan berakhir pada tanggal 15 Februari 2023. Jika tanggal berakhirnya sudah lewat, maka STNK Anda mungkin telah diblokir.

Itulah cara cek apakah STNK diblokir. Dengan mengikuti cara-cara di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status STNK Anda dan mengetahui apakah STNK Anda diblokir atau tidak. Jadi, jangan lupa untuk selalu memeriksa status STNK Anda agar Anda tidak mengalami masalah.