Memastikan apakah kita telah terkena etilang atau tidak adalah hal yang penting untuk menjaga keselamatan berkendara. Namun, mengetahui informasi ini dapat menjadi tugas yang rumit. Beruntung, sekarang ada cara yang lebih mudah untuk mengetahui apakah kita telah terkena etilang atau tidak.
Cara yang paling mudah untuk mengetahui apakah kita telah terkena etilang adalah dengan mengunjungi halaman resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di https://etle-pmj.info/id/check-data. Di halaman ini, kita dapat memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk memeriksa apakah kita telah terkena etilang atau tidak.
Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’. Halaman ini akan menampilkan informasi tentang apakah kita telah terkena etilang atau tidak. Jika kita telah terkena etilang, halaman ini juga akan menampilkan informasi tentang jumlah denda yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.
Selain itu, kita juga dapat menggunakan aplikasi mobile ETLE untuk memeriksa apakah kita telah terkena etilang atau tidak. Aplikasi ini dapat diunduh dari Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, kita dapat memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk memeriksa apakah kita telah terkena etilang atau tidak.
Selain itu, kita juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memeriksa apakah kita telah terkena etilang atau tidak. Kita dapat menghubungi KPP terdekat untuk meminta informasi tentang etilang.
Kita juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk membayar denda etilang. Kita dapat menghubungi KPP terdekat untuk meminta informasi tentang cara membayar denda etilang. Pembayaran denda etilang harus dilakukan sebelum tanggal 26 Januari 2023.
Dengan menggunakan cara-cara di atas, kita dapat dengan mudah mengetahui apakah kita telah terkena etilang atau tidak. Dengan mengetahui informasi ini, kita dapat memastikan bahwa kita tidak akan terkena etilang lagi di masa depan.