Denda Tilang tol berapa?

Posted on

Tilang Tol, Denda Rp500 Ribu

Denda tilang tol adalah denda yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol. Sistem tilang yang dilakukan sudah menggunakan ETLE (Electronic Law Enforcement) atau lebih dikenal dengan tilang elektronik.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

Tilang tol dikenakan oleh petugas jalan tol yang berwenang untuk menilai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Jika pemilik kendaraan terbukti melanggar kecepatan, maka petugas jalan tol akan memberikan tilang tol yang berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan.

Ketika pemilik kendaraan menerima tilang tol, maka ia harus membayar denda sebesar Rp500 ribu. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan kurungan selama 2 bulan.

Untuk menghindari denda tilang tol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan. Pertama, pemilik kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol. Kedua, pemilik kendaraan harus mematuhi kecepatan yang ditentukan oleh petugas jalan tol. Ketiga, pemilik kendaraan harus mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol.

Selain itu, pemilik kendaraan juga harus memiliki kartu e-toll yang berlaku di jalan tol. Kartu e-toll ini akan membantu pemilik kendaraan untuk membayar denda yang dikenakan oleh petugas jalan tol.

Untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda tilang tol, maka ia harus mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan tol. Pemilik kendaraan juga harus memiliki kartu e-toll yang berlaku di jalan tol.

Demikian informasi tentang denda tilang tol yang dikenakan oleh petugas jalan tol. Mulai 12 Oktober 2022, pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang melintasi jalan tol.