Kecepatan laju kendaraan tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya. Berikut adalah batas kecepatan yang harus diikuti oleh pengemudi:
Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan. Ini berlaku untuk jalan tol dan jalan raya utama. Kecepatan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi jalan dan kondisi cuaca.
Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota. Ini berlaku untuk jalan yang menghubungkan dua kota atau lebih. Kecepatan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi jalan dan kondisi cuaca.
Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan. Ini berlaku untuk jalan yang berada di dalam kota. Kecepatan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi jalan dan kondisi cuaca.
Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman. Ini berlaku untuk jalan yang berada di kawasan permukiman. Kecepatan ini dapat ditingkatkan sesuai dengan kondisi jalan dan kondisi cuaca.
Kecepatan laju kendaraan yang melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dapat menyebabkan banyak masalah. Hal ini dapat menyebabkan kecelakaan, gangguan kenyamanan, dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain itu, pengemudi juga harus memperhatikan kondisi jalan dan kondisi cuaca saat berkendara. Pengemudi harus berhati-hati saat berkendara di jalan yang berlubang, licin, atau berdebu. Pengemudi juga harus berhati-hati saat berkendara di bawah cuaca buruk seperti hujan, kabut, atau salju.
Pengemudi juga harus memperhatikan tanda-tanda kecepatan yang terpasang di jalan raya. Tanda-tanda ini menunjukkan batas kecepatan yang berlaku di jalan raya. Pengemudi harus mematuhi tanda-tanda ini agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Dengan demikian, penting bagi semua pengemudi untuk mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Batas kecepatan yang berlaku adalah paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan; paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota; paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman. Dengan mematuhi batas kecepatan ini, pengemudi dapat berkendara dengan aman dan nyaman.