Kenapa Kendaraan Truk ODOL Dilarang Masuk Tol?
Kendaraan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dilarang masuk jalan tol di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yang dikemukakan oleh Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Pertama, praktik ODOL sangat merugikan operator jalan tol. Truk ODOL dapat menyebabkan kerusakan pada jalan tol, yang akan menyebabkan biaya tambahan untuk pemeliharaan. Hal ini dapat mengurangi pendapatan operator jalan tol.
Kedua, truk ODOL juga meningkatkan risiko kecelakaan. Truk ODOL memiliki dimensi yang lebih besar daripada kendaraan lain, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan yang lebih serius. Selain itu, truk ODOL juga dapat mengganggu lalu lintas lainnya, yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Ketiga, truk ODOL juga menyebabkan inefisiensi. Truk ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan tol, yang dapat menyebabkan biaya tambahan untuk pemeliharaan. Selain itu, truk ODOL juga dapat mengganggu lalu lintas lainnya, yang dapat menyebabkan penundaan.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), telah mengeluarkan peraturan yang melarang kendaraan truk ODOL masuk jalan tol di Indonesia pada 10 Januari 2022. Dengan demikian, diharapkan praktik ODOL dapat dihindari dan risiko kecelakaan dan inefisiensi dapat diminimalkan.