Kenapa marka jalan berwarna kuning?

Posted on

Kenapa Marka Jalan Berwarna Kuning?

Marka jalan berwarna kuning adalah sebuah simbol yang menandakan jalan nasional. Marka jalan berwarna kuning ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2). Jadi, jika Anda melihat marka jalan berwarna kuning, itu berarti bahwa jalan tersebut adalah jalan nasional.

Mengapa jalan nasional diberi marka jalan berwarna kuning? Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengendara untuk mengenali jalan nasional. Dengan begitu, pengendara dapat mengambil jalan yang benar dan tepat. Selain itu, marka jalan berwarna kuning juga bertujuan untuk membantu pengendara untuk mengetahui jalan mana yang dapat diakses.

Selain itu, marka jalan berwarna kuning juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengendara. Marka jalan berwarna kuning dapat membantu pengendara untuk mengetahui jalan mana yang aman untuk dilewati. Dengan begitu, pengendara dapat menghindari jalan yang berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Jadi, jangan iseng ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning. Hal ini sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Marka jalan berwarna kuning hanya dapat digunakan untuk jalan nasional. Jika Anda ingin menandai jalan di komplek Anda, Anda dapat menggunakan warna lain seperti merah, biru, atau hijau.

Itulah mengapa marka jalan berwarna kuning. Dengan mengetahui arti dari marka jalan berwarna kuning, Anda dapat mengambil jalan yang benar dan tepat. Selain itu, Anda juga dapat meningkatkan keselamatan pengendara dengan menghindari jalan yang berbahaya. 8 Des 2022.