Sepeda listrik merupakan salah satu bentuk transportasi alternatif yang saat ini mulai populer di kalangan masyarakat. Namun, Satlantas Polres OKU dan Polrestabes Makassar menyatakan bahwa sepeda listrik dilarang di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain.
Keputusan ini telah ditetapkan pada 13 Oktober 2022. Hal ini dikarenakan sepeda listrik memiliki beberapa kekurangan yang membuatnya berbahaya untuk digunakan di jalan raya.
Pertama, sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi. Kebanyakan sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum sekitar 25-30 km/jam. Hal ini berarti bahwa sepeda listrik dapat bergerak lebih cepat daripada sepeda biasa. Ini dapat menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain, terutama bagi pejalan kaki.
Kedua, sepeda listrik tidak memiliki fitur keamanan yang sama dengan sepeda biasa. Beberapa sepeda listrik tidak memiliki rem atau lampu sehingga dapat menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain.
Ketiga, sepeda listrik memiliki masalah kestabilan. Kebanyakan sepeda listrik memiliki roda yang lebih kecil daripada sepeda biasa. Hal ini dapat menyebabkan kestabilan yang buruk dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Keempat, sepeda listrik tidak memiliki sistem pengamanan yang memadai. Kebanyakan sepeda listrik tidak memiliki sistem keamanan yang memadai sehingga dapat menyebabkan bahaya bagi pengguna jalan lain.
Karena alasan-alasan di atas, Satlantas Polres OKU dan Polrestabes Makassar menyatakan bahwa sepeda listrik dilarang di jalan raya. Keputusan ini telah ditetapkan pada 13 Oktober 2022. Dengan demikian, para pengguna sepeda listrik harus menggunakan sepeda biasa atau transportasi lain untuk berpergian.
Keputusan ini dibuat untuk melindungi pengguna jalan raya, terutama pejalan kaki, dari bahaya yang dapat disebabkan oleh sepeda listrik. Dengan demikian, kita harus menghormati keputusan Satlantas Polres OKU dan Polrestabes Makassar dan menghindari menggunakan sepeda listrik di jalan raya.