Kenapa tidak ada sepeda motor di jalan tol?

Posted on

Kenapa Tidak Ada Sepeda Motor di Jalan Tol?

Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Namun, sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi jalan tol. Apa alasannya?

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Pasal ini menyatakan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Oleh karena itu, sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.

Ketentuan ini diterapkan untuk alasan keselamatan. Jalan tol biasanya memiliki laju kendaraan yang cukup tinggi. Jika sepeda motor ikut berlalu lalang di jalan tol, hal ini dapat menimbulkan bahaya bagi para pengendara. Selain itu, jalan tol juga biasanya memiliki medan yang tidak sesuai dengan kondisi sepeda motor.

Selain alasan keselamatan, ada juga alasan lain yang mendasari larangan sepeda motor di jalan tol. Jalan tol biasanya dibangun untuk mengurangi kemacetan di jalan raya. Namun, sepeda motor tidak dapat mengurangi kemacetan karena kapasitasnya yang terbatas. Oleh karena itu, sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.

Meskipun demikian, pemerintah juga telah mengambil langkah untuk memudahkan para pengendara sepeda motor. Pemerintah telah mengizinkan sepeda motor untuk melintasi jalan tol pada jam-jam tertentu. Namun, hal ini hanya berlaku sampai 10 Januari 2023. Setelah tanggal tersebut, sepeda motor akan kembali dilarang melintasi jalan tol.

Kesimpulannya, sepeda motor dilarang melintasi jalan tol dengan alasan keselamatan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Pemerintah telah mengizinkan sepeda motor untuk melintasi jalan tol pada jam-jam tertentu, namun hal ini hanya berlaku sampai 10 Januari 2023. Bagikan informasi ini agar teman-teman Anda juga mengetahui mengapa sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.