Ketentuan baru ini diberlakukan untuk memastikan bahwa penumpang yang menggunakan kartu uang elektronik (KUE) Transjakarta tidak terblokir. Dengan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus, maka sistem akan mencatat berapa jumlah penumpang yang naik dan turun bus.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penumpang yang menggunakan kartu uang elektronik (KUE) Transjakarta tidak terblokir. KUE adalah kartu yang diterbitkan oleh PT. Transjakarta untuk memudahkan penumpang dalam melakukan pembayaran tiket bus. KUE juga dapat digunakan untuk mengakses layanan lain yang ditawarkan oleh PT. Transjakarta.
Ketentuan baru ini merupakan bagian dari program PT. Transjakarta untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang. Dengan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus, maka penumpang dapat memastikan bahwa mereka tidak akan terblokir.
Penumpang juga harus memastikan bahwa mereka telah melakukan tap in dan tap out dengan benar. Jika penumpang tidak melakukan tap in dan tap out dengan benar, maka kartu uang elektronik (KUE) mereka akan terblokir. Hal ini akan menyebabkan penumpang tidak dapat menggunakan kartu uang elektronik (KUE) mereka untuk mengakses layanan lain yang ditawarkan oleh PT. Transjakarta.
Ketentuan baru ini berlaku mulai Selasa (4/10/2022). Penumpang yang tidak mematuhi ketentuan baru ini akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, penumpang yang menggunakan bus Transjakarta harus memastikan bahwa mereka telah melakukan tap in dan tap out dengan benar agar kartu uang elektronik (KUE) mereka tidak terblokir.
Itulah mengapa penumpang bus Transjakarta wajib melakukan tap in dan tap out dengan benar agar kartu uang elektronik (KUE) mereka tidak terblokir. Dengan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus, maka penumpang dapat memastikan bahwa mereka tidak akan terblokir. Hal ini akan membantu meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang saat menggunakan bus Transjakarta.