Kendaraan apa saja yang boleh melintas di jalan tol?

Posted on

Kendaraan apa saja yang boleh melintas di jalan tol?

Ketika berbicara tentang kendaraan yang boleh melintas di jalan tol, ada beberapa golongan kendaraan yang dapat diklasifikasikan. Berikut adalah informasi daftar golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol:

Golongan I: Sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus.

Golongan II: Truk besar dengan dua gandar.

Golongan III: Truk besar dengan tiga gandar.

Golongan IV: Truk besar dengan empat gandar.

Golongan V: Truk besar dengan lima gandar.

Selain itu, ada beberapa item lain yang boleh melintas di jalan tol, seperti kendaraan khusus, seperti ambulans, mobil polisi, dan kendaraan militer. Kendaraan ini juga boleh melintas di jalan tol dengan syarat tertentu.

Selain itu, pada tanggal 30 November 2022, kendaraan listrik akan diizinkan untuk melintas di jalan tol. Ini akan menjadi sebuah kemajuan besar bagi pengendara listrik, karena mereka tidak perlu khawatir tentang biaya bahan bakar yang mahal.

Kendaraan yang boleh melintas di jalan tol juga harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Mereka harus mematuhi kecepatan yang ditentukan, menggunakan lalu lintas yang benar, dan menghindari kecelakaan.

Untuk menjamin keselamatan pengendara, semua kendaraan yang melintas di jalan tol harus memiliki asuransi kendaraan. Ini akan membantu menutup biaya perbaikan yang diperlukan jika terjadi kecelakaan.

Kendaraan yang boleh melintas di jalan tol juga harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Ini termasuk mematuhi kecepatan yang ditentukan, menggunakan lalu lintas yang benar, dan menghindari kecelakaan.

Kesimpulannya, ada beberapa golongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol. Kendaraan ini harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, memiliki asuransi kendaraan, dan menghindari kecelakaan. Pada tanggal 30 November 2022, kendaraan listrik juga akan diizinkan untuk melintas di jalan tol.