Mobil Pribadi, Golongan I dan Tarif Tol
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mobil pribadi termasuk ke dalam Golongan I yang meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bis. Biasanya golongan kendaraan ini memiliki tarif tol yang paling murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya.
Golongan I adalah golongan kendaraan yang memiliki tinggi maksimum 2,5 meter, lebar maksimum 2 meter, dan berat maksimum 2.500 kg. Mobil pribadi termasuk ke dalam golongan ini. Golongan I ini dibagi menjadi dua, yaitu mobil pribadi dan mobil komersial. Mobil pribadi adalah kendaraan yang digunakan untuk tujuan pribadi, sedangkan mobil komersial adalah kendaraan yang digunakan untuk tujuan bisnis.
Tarif tol untuk golongan I ini berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan. Mobil pribadi biasanya memiliki tarif tol yang paling murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya. Tarif tol untuk mobil pribadi juga bervariasi tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan.
Meskipun tarif tol untuk mobil pribadi relatif lebih murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan untuk membayar tarif tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Kedua, pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol. Ketiga, pastikan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di jalan tol.
Jadi, jika Anda ingin menggunakan jalan tol dengan mobil pribadi, pastikan untuk membayar tarif tol sesuai dengan tarif yang ditetapkan, mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di jalan tol. Dengan demikian, Anda dapat menggunakan jalan tol dengan aman dan nyaman. 3 Nov 2022.