Mobil pribadi termasuk golongan berapa?

Posted on

Memiliki mobil pribadi saat ini telah menjadi kebutuhan bagi kebanyakan orang. Selain memudahkan dalam berpindah tempat, mobil juga dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan. Namun, beberapa orang masih bingung tentang golongan kendaraan yang dimiliki. Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mobil pribadi termasuk ke dalam Golongan I yang meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bis. Biasanya golongan kendaraan ini memiliki tarif tol yang paling murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya.

Untuk memastikan bahwa mobil pribadi Anda termasuk dalam golongan I, Anda harus mengetahui beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, mobil pribadi harus memiliki empat roda dan maksimal empat penumpang. Kedua, kendaraan ini harus memiliki kapasitas mesin maksimal 2.500 cc. Ketiga, kendaraan ini harus memiliki tinggi maksimal 1,8 meter. Keempat, kendaraan ini harus memiliki panjang maksimal 5,5 meter.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJT. Misalnya, BPJT telah mengumumkan bahwa pada 3 November 2022, tarif tol untuk golongan I akan dinaikkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan BPJT dan mengurangi kemacetan di jalan tol. Oleh karena itu, sebelum membeli mobil pribadi, pastikan bahwa mobil Anda memenuhi semua kriteria di atas.

Jadi, jika Anda memiliki mobil pribadi, maka Anda harus memastikan bahwa mobil Anda termasuk dalam golongan I. Golongan ini memiliki tarif tol yang paling murah dibandingkan dengan golongan kendaraan lainnya. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJT. Jadi, pastikan bahwa mobil Anda memenuhi semua kriteria yang telah ditentukan sebelum membeli mobil pribadi.