Ngebut 120 km jam di tol bakal kena tilang elektronik di mana lokasi kameranya?

Posted on

Pengendara yang suka menggeber mobil di jalan tol dengan kecepatan lebih dari batas yang ditetapkan mulai April 2022 akan ditilang. Hal ini dimungkinkan dengan adanya pemasangan kamera Electronic Toll Enforcement (ETLE) di jalan tol. Rencananya sistem ETLE ini akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Kamera ETLE ini akan mengawasi lalu lintas di jalan tol dan membuat laporan tentang pengendara yang melanggar batas kecepatan. Pengendara yang terbukti melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi berupa tilang elektronik.

Tilang elektronik ini akan dikirimkan melalui email atau SMS kepada pengendara yang melanggar. Tilang elektronik ini berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan, lokasi kamera ETLE, dan jumlah denda yang harus dibayar.

Kamera ETLE ini akan dipasang di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Lokasi kamera ETLE ini akan diumumkan oleh pemerintah sebelum pelaksanaan sistem ETLE pada 29 Maret 2022.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol harus berhati-hati. Kamera ETLE ini akan mengawasi lalu lintas di jalan tol dan mengirimkan tilang elektronik kepada pengendara yang melanggar.

Untuk menghindari dikenakan tilang elektronik, pengendara harus mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol. Batas kecepatan yang ditetapkan di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera adalah 120 km/jam.

Selain itu, pengendara juga harus mengetahui lokasi kamera ETLE yang akan dipasang di jalan tol. Informasi tentang lokasi kamera ETLE ini akan diumumkan oleh pemerintah sebelum pelaksanaan sistem ETLE pada 29 Maret 2022.

Pengendara yang hobi menggeber mobil di jalan tol dengan kecepatan lebih dari batas yang ditetapkan mulai April 2022 harus berhati-hati. Jika pengendara melanggar batas kecepatan yang ditetapkan, maka pengendara akan dikenakan tilang elektronik. Pengendara juga harus mengetahui lokasi kamera ETLE yang akan dipasang di jalan tol. Dengan mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan dan mengetahui lokasi kamera ETLE, pengendara dapat menghindari dikenakan tilang elektronik.