Pajak mati 10 tahun apakah bisa diperpanjang?

Posted on

Pajak mati 10 tahun apakah bisa diperpanjang? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh para pemilik kendaraan bermotor. Jawabannya adalah Sekarang tidak bisa mas. Paling lama pajak motor tidak terbayar hanya 2 tahun saja setelah STNK mati atau habis berlakunya. Setelah itu tidak bisa dioperasionalkan lagi. Hal tersebut berdasarkan pada pasal 74 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri no 5 tahun 2012 pasal 110 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2.

Kendaraan bermotor yang telah berlalu masa berlakunya STNKnya akan diberikan tanda pengenal sebagai kendaraan yang tidak dapat dioperasionalkan. Pada tanda pengenal tersebut akan tertera tulisan “Tidak dapat dioperasionalkan karena pajak tidak terbayar”. Artinya, pemilik kendaraan tersebut harus segera membayar pajak kendaraannya agar kendaraan tersebut dapat dioperasionalkan kembali.

Pajak kendaraan bermotor yang tidak terbayar selama lebih dari 2 tahun akan dinyatakan mati. Artinya, pemilik kendaraan tersebut tidak dapat memperpanjang masa berlakunya STNKnya. Pemilik kendaraan tersebut harus membayar pajak kendaraannya sebelum masa berlakunya STNKnya habis. Jika pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak kendaraannya sebelum masa berlakunya STNKnya habis, maka pemilik kendaraan tersebut tidak dapat memperpanjang masa berlakunya STNKnya.

Pemilik kendaraan bermotor yang telah melewati masa berlakunya STNKnya dan pajak kendaraannya tidak terbayar selama lebih dari 2 tahun, maka pemilik kendaraan tersebut harus membayar pajak kendaraannya sebelum masa berlakunya STNKnya habis. Jika pemilik kendaraan tersebut tidak membayar pajak kendaraannya sebelum masa berlakunya STNKnya habis, maka pemilik kendaraan tersebut tidak dapat memperpanjang masa berlakunya STNKnya.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan Pajak mati 10 tahun apakah bisa diperpanjang?, jawabannya adalah Sekarang tidak bisa mas. Paling lama pajak motor tidak terbayar hanya 2 tahun saja setelah STNK mati atau habis berlakunya. Setelah itu tidak bisa dioperasionalkan lagi. Hal tersebut berdasarkan pada pasal 74 ayat 2 UU no 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri no 5 tahun 2012 pasal 110 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2.