Pajak mati 3 tahun bayar berapa?

Posted on

Pajak mati adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Pajak ini harus dibayarkan tepat waktu agar pemilik kendaraan bisa menggunakan kendaraannya secara legal. Namun, jika pemilik kendaraan telat membayar pajak mati, maka akan dikenakan denda.

Jika kamu telat membayar pajak mati selama 3 tahun, maka kamu harus membayar denda pajak motor telat 3 tahun. Besaran denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp143.000. Selain itu, kamu juga harus membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda SWDKLLJ (Surat Pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor). Jadi, besaran biaya yang harus kamu bayarkan adalah PKB + denda SWDKLLJ + total denda adalah Rp322.000.

Untuk membayar pajak mati yang telat 3 tahun, kamu harus mengurusnya di kantor pajak setempat. Di sana, kamu harus mengisi formulir pembayaran pajak mati dan menyerahkan bukti pembayaran. Setelah itu, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang berlaku selama 3 tahun.

Jika kamu telat membayar pajak mati selama 3 tahun, maka kamu harus membayar denda pajak motor telat 3 tahun. Jika kamu telat membayar pajak mati selama 3 tahun, maka pembayaran pajak mati yang telat 3 tahun akan berakhir pada tanggal 22 Des 2023.

Demikian informasi tentang pajak mati 3 tahun bayar berapa. Jadi, jika kamu telat membayar pajak mati selama 3 tahun, maka kamu harus membayar denda pajak motor telat 3 tahun yang besarannya adalah Rp143.000. Selain itu, kamu juga harus membayar PKB dan denda SWDKLLJ sehingga total biaya yang harus kamu bayarkan adalah Rp322.000. Pembayaran pajak mati yang telat 3 tahun akan berakhir pada tanggal 22 Des 2023.